Terorisme Dalam Pandangan Islam

Dewasa ini semakin marak dan santer aksi teror dan bom di negara kita tercinta indonesia, teranyar peristiwa teror penembakan dan ledakan di gedung Skyline dan Perempatan Jalan Gedung Sarinah, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta pada tanggal 14 Januari 2016. Di hari yang sama saya menjalani operasi pengambilan wire dalam tangan kananku setelah empat bulan bersemayam dalam tubuhku.
Kejadian terorisme memunculkan  tudingan bahwa Islam dan umat Islam itu teroris, radikalis, dan ektrimis. Bahkan dewasa ini beberapa media komunikasi dan penyiaran mempublikasikan bahwa terorisme adalah sifat yang melekat pada agama ini dan pengikutnya. Sehingga kemunculan terorisme dihubungkan kepada agama Islam yang telah menyebabkan kekacauan dan masalah di beberapa negara dan di kalangan masyarakat. Beberapa media komunikasi dan penyiaran serta beberapa buku tentang terorisme menuduh dan mengklaim bahwa ini adalah bagian dari ajaran Islam. Bahkan beberapa hukum-hukum dan ayat dalam Al qur’an seolah-olah menyeru pada tindakan terorisme dan mewajibkan untuk menempuh jalan tersebut. Mereka mengira bahwa ayat Al qur’an dan hadist Nabi menganjurkan akan hal tersebut dan ini bertentangan dengan hakikat yang sebenarnya.
Untuk menepis tuduan mereka terhadap Islam kita menggunakan analisa ilmiah agar sejalan dengan kaidah-kaidah ilmiah di setiap hukum. Di sini saya akan menjelaskannya dengan dua dasar :
1. Perumusan lafadz (kata) “teror” yang disebutkan dalam Al qur’an
2. Pengarahan mengenai pemberantasan terorisme dan bagaimana menanggulangi penyebabnya baik dari segi pencegahan dan pemberantasannya.
Perumusan lafadz (kata) “teror” yang disebutkan dalam Al qur’an
Kata رهب (rohaba) dan semisalnya yang berasal dari kata tersebut muncul dalam Al qur’an di 12 tempat. Para ahli tafsir sepakat bahwa ayat tersebut berkaitan atas dua hal yaitu, indikasi verbal yang terdapat dalam beberapa ayat dalam Al qur’an mempunyai arti takut atau ketakutan dan yang semisal. Yang terdapat dalam ayat tersebut sama sekali tidak mengindikasikan diperbolehkannya tindakan pembunuhan, penghancuran, pengrusakan, dan permusuhan terhadap orang lain. Yang dimaksud takut di sini adalah ketakutan yang positif yang menjadikan ketaatan kepada Allah SWT, beribadah kepadaNya dengan rasa takut akan siksa seraya mengharap keridhoannya. Berdasarkan asas prenventif/pencegahan yaitu membangun hal-hal positif dengan meninggalkan dosa dan perbuatan kriminal kejahatan.

Disebutkan dalam Al Qur'an arti kata teror dalam firman Allah QS Al anfal ayat 60 “dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya, sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)” yang dimaksud adalah menolak permusuhan/perlawanan dan mencegahnya. Al qur’an menganjurkan agar senantiasa waspada dan mawas diri agar musuh takut dan jangan sampai menyerangmu. Dari ayat tersebut bisa kita bagi terorisme menjadi dua.
1. Teror yang disyariatkan. Sebagaimana yang dijelaskan QS Al anfal ayat 60-61 “dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan). * dan jika mereka condong kepada perdamaian, Maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui” menakut-nakuti musuh kafir yang menentang dakwah dan jihad di jalan Allah, serta membuat mereka gentar dengan jumlah dan kekuatan, itu merupakan tujuan jihad dalam Islam untuk menangkal keburukannya dan kedzolimannya. Dan semoga hal ini bisa memberikan petunjuk kepada mereka menuju agama Allah SWT. Hal tsb merupakan hukum khusus terkait dengan penyerang yang kafir serta pembangkang.
2. Terorisme yang tidak syariatkan, diharamkan. Menakut-nakuti orang di negeri aman, membuat kekacauan, resah gelisah, baik itu kepada kaum muslimin atau orang yang dalam perlindungan negara Islam maupun negara yang mempunyai perjanjian dalam perlindungan negara Islam (ahlu dzimmah) dan lain sebagainya. Tindakan teror yang diluncurkan kepada kaum muslim itu merupakan hirobah/peperangan dan apabila diluncurkan kepada kaum non muslim kedzoliman. Dan semua itu merupakan bentuk pengrusakan di atas bumi yang mana sudah jelas ada larangan dalam Al qur’an, Sunnah , dan ijma’ para ulama.
Islam dan Pemberantasan Terorisme
Dalam hal terorisme syariat islam menggunakan dua aspek untuk membasminya, yaitu :
Aspek pendidikan preventif (pencegahan), dengan tujuan membangun imunitas diri untuk mengantisipasi munculnya sikap dan perilaku kekerasan (menyimpang) dari jalan yang benar.
Aspek kuratif (penanganan), dengan menjalankan hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah serta adanya hukuman bagi si pelanggar. Kedua hal tersebut merupakan dua dasar penting. Setelah mensucikan diri serta meninggalkan perbuatan dosa, kemudian dengan adanya hukuman yang bisa memberikan efek jerah bagi si pelaku tindak kejahatan agar tidak mengulanginya kembali juga pelajaran bagi yang lain agar jangan sampai terjerumus dalam keburukan yang sama. Sebagaimana firman Allah SWT : “dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa” (QS.Al Baqoroh :179).
Berikut pembahasan secara rinci mengenai kedua aspek tersebut:
a. Aspek pendidikan preventif (pencegahan) :
1. Dakwah islam akan kedamaian
Islam adalah agama keselamatan bagi semua manusia, tidak mengandung unsur kekerasan dan permusuhan, karena dua hal tersebut saling bertentangan dan berlawanan. Islam menganjurkan untuk memulai mengucapkan salam ketika berjumpa dengan orang. Salam merupakan bahasa perdamaian, kasih sayang serta ketentraman dan keamanan diantara manusia sekalian. “dan jika mereka condong kepada perdamaian, Maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui. dan jika mereka bermaksud menipumu, Maka Sesungguhnya cukuplah Allah (menjadi pelindungmu). Dialah yang memperkuatmu dengan pertolongan-Nya dan dengan Para mukmin” (QS.Al Anfal :61-62).
2. Menyebarkan keadilan, budi pekerti yang luhur, akhlaq mulia yang bisa menjadi tameng dari timbulnya tindakan kedzaliman dan kekejian. Sehingga bisa memutus jalan timbulnya radikalisme serta terorisme. Allah SWT memerintahkan agar kita berbuat adil : “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran” (QS .An nahl: 90).
Islam tidak membedakan perlakuan adil atas dasar suku, agama maupun ras. Islam sangat melindungi Hak asasi manusia, bahwa setiap manusia mempunyai kedudukan yang sama di hadapan Allah dalam hal memperoleh keadilan, tidak ada yang membedakan kecuali ketaatan dan ketaqwaan kepada ALLAH SWT, sebagaimana firman Nya :” Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS.Al Hujurat :13). Rasulullah SAW bersabda “ kalian semua keturunan adam, dan adam berasal dari tanah”.
Maka berdasar azas islam menjunjung tinggi akan hak manusia, Allah SWT memerintah umat islam untuk senantiasa berlaku adil, sekalipun terhadap orang yang telah berbuat buruk padamu, karena adil adalah hak Allah SWT, jangan sampai meninggalkannya. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS.Al Maidah :8).
3. Islam menyeru untuk saling menyayangi diantara manusia. Islam merupakan agama kasih sayang, bukan kekerasan. Kasih sayang merupakan sifat naluri alami yang dimiliki oleh semua makhluk, dan ia merupakan sifat kesempurnaan yang dimiliki manusia. Allah SWT menjadikan rahmat (kasih sayang) tujuan utama dalam islam setelah tauhid, sebagaimana firman Nya : “]dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (QS.Al Anbiya :107). Yaitu kasih sayang bagi semua manusia. Ajaran-ajaran islam mengandung unsur kasih sayang serta kesembuhan jiwa. Allah SWT berfirman “Hai manusia, Sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman” (QS.Yunus :57).
Dan Rasulullah SAW menganjurkan kita mempunyai akhlaq tsb, beliau bersabda : “barangsiapa yang tidak menyayangi maka tidak disayangi” (HR.Bukhori).

“orang-orang yang berkasih sayang Allah menyayangi mereka, kasihilah orang yang di bumi maka penghuni langit pun akan mengasihimu” (HR.Abu Daud dan Turmudzi).

Rahmat (kasih sayang) meliputi semua penduduk bumi tanpa ada pembedaan karena sebab-sebab tertentu.
4. Bersosialisasi dengan non muslim dalam islam . Syariat islam sangatlah mulia dalam hal bermuamalah/ pergaulan dengan non muslim. Tidak ada peraturan maupun undang-undang manapun yang menyamainya. Islam sangat menjaga hak-hak mereka baik harta benda, budi pekerti, maupun sosial, sebagaimana menghormati dan menjaga harta mereka jiwa dan harga diri nama baik. Tidak memaksa mereka untuk meninggalkan agamanya atau semisalnya. Al qur’an menyebut mereka para ahli kitab dengan bahasa yang sangat luhur dalam firman Nya :” Katakanlah: "Hai ahli Kitab, Marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara Kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah". jika mereka berpaling Maka Katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa Kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)"(QS Ali Imran :64).

Dan inilah ajaran islam dalam berdakwah, syariat yang berdasarkan asas dialog dan meyakinkan dengan dalil dalam berdakwah tanpa adanya paksaan. Rasulullah SAW bersabda mengenai hak ahli kitab : “mereka juga mempunyai hak apa yang kita punya, dan kita pun punya hak terhadap yang mereka miliki” (Musnad Ahmad). Begitu pula Umar Ibn Khattab Ra ketika melihat seorang yahudi miskin meminta-minta : “demi Allah, kita telah berbuat tidak adil padanya, kita telah mengambil manfaat kekuataannya dimasa mudanya, namun melupakannya di masa tuanya. berikan dia sebagian jatah dari baitul mal” yakni berikan dia jatah pajak agar bisa digunakan di kehidupannya.
Islam menganjurkan untuk menjaga hubungan dan sosialisasi yang baik dengan mereka serta berlaku adil. Allah SWT berfirman : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil” (QS.Al Mumtahanah : Dan ALLAH memeberikan hak meminta perlindungan bagi mereka sebagaimana firman Nya : “dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, Maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui” (QS.At Taubah :6). Maksud dalam ayat tsb bukan hanya untuk memberika suatu pemberian bagi mereka, atau memanfaatkan kelemahannya akan tetapi dengan tujuan agar mereka mendengarkan kalam Allah.

Rasulullah SAW bersabda :”barangsiapa yang berbuat dzalim kepada non muslim yang mempunyai perjanjian dengan islam atau menyakitinya dan membebani mereka diluar kesanggupannya, atau merampas harta milik mereka maka sesungguhnya aku akan mendebatnya di hari kiamat”. (Sunan Abu Daud).
Dan Allah mengahramkan membunuh jiwa-jiwa kecuali dengan alas an yang benar, sebagaimana tersebut dalam firman Nya :”dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar” (QS.Al Isra’ :33) Rasulullah SAW bersabda :”barangsiapa yang membunuh kaum yang berjanji dengan islam ia tidak akan mencium bau surga, sedangkan baunya bisa tercium dalam jangka perjalanan 40 tahun” (Shohih Bukhori).
5. Menyeru keadilan dan tidak berlebih-lebihan dalam agama. Terlalu berlebih-lebihan merupakan langkah awal yang mengakibatkan radikalisme pemikiran serta ideology. Pemahaman yang salah mengenai agama merupakan factor yang menyebabkan sesorang melakukan suatu tindakan sesuai dengan apa yang ia yakini dengan menggunakan kekuatan fisik.
Syariat islam melarang ghuluw (berlebih-lebihan) serta memperingatkan umat islam agar jangan terjerumus dalam hal tsb. Allah SWT menjadikan umat islam adalah umat yang adil. Sebagaimana firman Nya :” dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan[95] agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu” (QS.Al Baqarah :143).

Begitu pula Allah meyeruh kepada ahli kitab agar tidak berlebih-lebihan :” Katakanlah: "Hai ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus" (QS.Al Maidah :77).

Ghuluw sangat berbeda dengan adil (pertengahan). Adil disini mengandung arti seimbang dan peradilan dalam setiap perkara, sedangkan ghuluw adalah masyaqqoh (berat), sempit dan menyusahkan karena hanya mengikuti satu cara jauh dari unsur adil. Disinilah keadilan islam datang yaitu menyeimbangkan hukum-hukum, tidak berlebihan dan juga tidak ekstrem tidak berlebihan dan tidak menggampangkan. Rasulullah SAW telah memberikan contoh kepada kita akan salah seorang sahabat yang berlebih-lebihan dalam melakukan hal ketaatan, salah seorangnsahabat berkata:”aku puasa sepanjang masa, tidak pernah berbuka”, sahabat yang lain berbicara :”kalau saya melakukan shalat malam sepanjang malam tidak tidur”, sahabat yang ketiga pun berkata:”dan aku tidak menikah” . maka ketika terdengarlah hal tersebut oleh Rasulullah SAW beliau mengajarkan pada kita pelajaran yang sanagat berharga dalam berbuat adil dan pertengahan. Beliau SAW berkata :” demi ALLAH sesungguhnya inilah yang aku takutkan dari kalian. Sesungguhnya aku shalat, tidur, aku puasa dan berbuka juga aku menikahi perempuan. Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan golongan dariku”(Shohih Bukhori).

Allah SWT berfirman :” Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (QS.Al baqarah :185).

b. Aspek kuratif (penanganan)
Yaitu syariat tentang hukuman serta hukum-hukum yang bersifat mendidik. Bertujuan untuk mengembalikan tindakan dan perilaku yang menyimpang ke perilaku normal. Yang mana bisa membantu membasmi terorisme di kalangan masyarakat dan membuat jerah si pelaku karena tindakan yang memicu kericuhan dan kekacauan. Disyariatkan adanya hukuman merupakan salah satu bukti bahwa islam sangat menentang tindakan terorisme dalam bentuk apapun. Diantara bentuk-bentuk hukuman dalam islam adalah sebagai berikut :
1. Hukuman memerangi
Allah SWT berfirman : “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar” (QS.Al Maidah :33)
Memerangi ada dua : memerangi Allah dan Rasul Nya, dan berbuat kerusakan di muka bumi. Dua hal tersebut masuk dalam kategori tindakan kejahatan dan melawati batas-batas hukum Allah. Karena yang dimaksud dengan memerangi Allah dan rasul Nya adalah melakukan perbuatan yang menyelisihi hukum-hukum Allah serta keluar dari manhaj yang telah diajarkan Rasulullah SAW. Istilah Peperangan searti dengan tindakan terorisme di zaman modern ini. Dimana terorisme dengan dilengkapi senjata menakuti-nakuti orang banyak, melanggar peraturan dan hukum yang ada. Persamaan sifat tersebut menimbulkan persamaan dari segi hukuman tentunya setelah terpenuhinya syarat-syarat hukuman bagi si pelaku tindak kejahatan. Penerapan hukuman tsb bisa membantu mengobati penyakit buruk serta memutus mata rantai kejahatan teror.
2. Hukuman qishash
Qishosh merupakan salah satu bentuk penerapan hukuman yang berperan besar dalam mewujudkan keamanan dalam islam, dimana membunuh satu orang seperti membunuh banyak orang. Allah SWT berfirman :” oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi” (QS.Al Maidah :32).

Sebagaimana disebutkan dalam ayat qishosh bahwa hukuman qishosh menyebabkan kelangsungan hidup manusia dimana efek dari hukuman tsb membuat jerah juga bagi orang lain agar tidak melakukan tindakan kejahatan “dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa” (QS.Al Baqarah :179).
3. Hukuman bagi pembangkang
Al baghyu adalah salah satu bentuk tindakan menentang/membangkang dan keluar dari pemimpin atau pemerintahan yang sah. Yaitu keluar dari peraturan hukum yang ada dengan mengangkat senjata. Allah berfirman :” dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil” (QS.Al Hujurat :9). Rasulullah SAW bersabda :”barangsiapa yang mendatangimu kemudian memerintahkan semaunya dengan tujuan memecah belah umat maka bunuhlah” (HR.Muslim).

Naskah asli berbahasa arab ditulis dan disampaikan oleh Syaikh Adel Ali Al Furaidan di Kendari ( penyusun buku Al Muntaqha Fatwa- fatwa Syaikh Shaleh Fauzan, Penasehat Menteri Dalam Negeri Kerajaaan Saudi Arabiyah )

Diterjemahkan oleh Ainur Rohmawatin, Lc

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
/*Mulai*/ /*Akhir*/