Kita mengetahui bahwasanya jual beli itu harus disertai kerelaan diantara keduanya antara penjual dan pembeli.
Oleh karena itu terkadang kita akan temukan beberapa jual beli yang diharamkan diikarenakan karena kedholiman terhadap orang tertentu titik bentuk-bentuk Muamalat yang mengandung unsur kedholiman kepada orang tertentu contohnya menjual atau membeli barang dengan cara terpaksa ini jelas mengandung unsur kezaliman kepada pihak yang dipaksa. Karena itu pada saat itu juga jelas dia tidak rela menjual ataupun membeli.
Diantara bentuk-bentuk Muamalat yang mengandung unsur kedhaliman kepada orang lain yaitu menjual barang najis dan barang yang diharamkan karena dua jenis barang tersebut tidak ada nilainya dalam pandangan syariat maka bila dijual sungguh yang menerima hasil penjualannya telah menzalimi pembeli karena ia mendapatkan uang orang lain tanpa imbalan darinya kecuali barang najis tersebut adalah jenis-jenis barang yang digunakan untuk membantu seperti pupuk kompos ataupun sejenisnya
Jual beli barang terpaksa adalah bentuk jual beli yang terkadang terjadi saat ini. Manusia dalam memenuhi kebutuhannya sendiri, banyak yang dibutuhkan dari barang-barang dari orang lain, seperti petani yang memiliki bahan pangan, dia juga membutuhkan pakaian maka dia harus menukar sebagian hasil panennya dengan uang dan membeli pakaian dengan uang tersebut, begitu juga sebaliknya. Dengan demikian dia mesti berinteraksi dengan orang lain untuk menutupi kebutuhannya
Interaksi seseorang dengan pihak lainnya untuk bertukar barang atau jasa diatur oleh Islam dalam ilmu fiqih muamalah. Islam menjelaskan syarat-syarat sahnya sebuah Muamalat yang bila tidak terpenuhi maka perpindahan barang dan alat tukar atau uang menjadi harta yang haram.
Diantara syarat sahnya jual beli yaitu harus dilakukan oleh kedua belah pihak dengan saling rela atau Ridho suka sama suka tanpa ada unsur paksaan. Kita sering saat ini melihat di beberapa tempat ataupun di mall ataupun di teman-teman kita, terkadang mereka itu merayu dengan metode marketingnya sehingga ia seolah-olah memaksakan agar terjual barang tersebut hal tersebut termasuk bagian dari pada jual beli dengan terpaksa.
Seorang yang terpaksa yaitu orang yang berada di bawah ancaman fisik,maupun mental pihak lain yang mampu melakukan ancaman tersebut bila pihak yang dipaksa tidak mau melakukan jual beli seperti jual beli yang terjadi.
Di sebagian tempat di beberapa kota di Indonesia pada saat calon pembeli menawarkan harga sebuah barang maka dia dipaksa dengan berbagai cara untuk membeli terkadang dengan ancaman dan bicara  bernada tinggi. Nah ini termasuk diharamkan di dalam Islam sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

يا أيها الذين أمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم (النساء 29)
"Hai orang-orang yang berimanÙˆ janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batilÙˆ kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu"

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
/*Mulai*/ /*Akhir*/