Bolehkah Wanita Menjadi Hakim?

Pertanyaan :
Bisakah perempuan menjadi hakim?
Pertanyaan disampaikan oleh ummu Uchy titipan dari temannya.

Jawab :
Jumhur ulama wanita tidak boleh menjadi qodhi (hakim), andaikata ia menjadi hakim maka setiap keputusan yang dia jatuhkan adalah bathil. Ini adalah madzab Imam Maliki, imam Syafi'i, Imam Ahmad Bin Hanbal, dan sebagaian madzab imam abu hanifah. (Bidayatul Mujtahid 2/531) (Al majmu' 20/137) (Al Mughni 11/350)
.
.
Dalil pelarangan wanita menjadi hakim :
1⃣ الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ

Artinya :
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
-Surat An-Nisa', Ayat 34
Ayat tersebut menunjukkan bahwasanya laki-laki adalah pemimpin bagi wanita bukan sebaliknya.
2⃣ وللرجال عليهن درجة
Artinya
Para suami (laki-laki) memiliki satu tingkatan di atas istrinya
Albaqarah 228

Allah SWT memberikan pada laki-laki derajat (tingkatan) lebih daripada wanita, dengan menjadikan wanita sebagai hakim maka menafikan derajat laki-laki yang telah ditetapkan Allah SWT
3⃣ وعَنْ أَبِي بَكْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ : ( لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً ) رواه البخاري (4425) .
Dari abi bakrah ra berkata : ketika telah sampai berita kepada Rasulullah SAW bahwasanya penduduk persia mengangkat putri kisra (Raja persia) sebagai pemimpin, Rasulullah SAW bersabda : "tidak akan beruntung sebuah kaum yang mengangkat wanita sebagai pemimpin nya (HR.Bukhari 4426)
Para Fuqoha' mengambil hukum berdasarkan hadist tersebut bahwa wanita tidak boleh menjadi qodhi (hakim) karena "ketidakberuntungan suatu kaum" karena menjadikan wanita sebagai pemimpin adalah madhorot yang harus dihindari. Hadist di atas dalil umum bagi setiap kepemimpinan wanita dalam islam pada setiap perkara.
4⃣ Karakteristik serta tabiat wanita tidak yang lembut dan gampang dipengaruhi perasaan menghalangi wanita untuk menjadi pemimpin secara umum.

5⃣ Fakta membuktikan di berabagai belahan dunia bahwasanya wanita tidak layak sebagai pemimpin
6⃣ Seorang hakim dituntut untuk menghadiri event-event atau forum yang mana menharuskan ia ikhtilat dengan lawan jenis, bahkan terkadang menyaksikan rekonstruksi setiap kejadian dan mengharuskan berkholwat dengan lawan jenis. Syariat islam sangat menjaga harga diri dan kehormatan wanita.
7⃣ Seorang hakim dituntut untuk memiliki kecerdasan tingkat tinggi,  tidak gegabah dalam mengambil keputusan, otak dan pikiran yang jernih dan cemerlang. Sedangkan wanita dia kurang akalnya dibanding laki-laki, sedikit pengalaman dan kemamuan dana berintrik mengungkap suatu kasus.
8⃣ Di samping itu juga kondisi wanita berbeda dengan pria. Ia hamil melahirkan, menyusui, haid, yang mana kondisi-kondisi tersebut berpengaruh akan energitas dan elekbilitas seorang hakim.

Demikian ... wallahu a'lam

Ainur Rohmawatin, Lc

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
/*Mulai*/ /*Akhir*/