Ilmu waris “faroidh”

Pentingnya ilmu faroidh
Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang paling tinggi tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya, paling besar pahalanya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri yang menentukan takarannya, Dia terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia, sebagian besar dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu.
Oleh sebab itu Allah-lah yang langsung mengatur sendiri pembagian serta rincianya dalam Kitab-Nya, meratakannya diantara para ahli waris sesuai dengan keadilan serta maslahat yang Dia ketahui.

Manusia memiliki dua keadaan: keadaan hidup dan keadaan mati, kebanyakan hukum yang ada dalam ilmu Faraidh berhubungan dengan mati, maka Faraidh bisa dikatakan setengah dari ilmu yang ada, seluruh orang pasti butuh kepadanya.





Pembagian harta warisan pada zaman jahiliyyah dan islam
Pada zaman Jahiliyyah dahulu, mereka hanya membagikan harta untuk orang-orang dewasa tanpa memberi kepada anak-anak, kepada laki-laki saja tidak kepada wanita, sedangkan Jahiliyyah pada zaman ini memberikan jatah kepada para wanita apa-apa yang bukan hak mereka dari kedudukan, pekerjaan maupun harta, sehingga bertambahlah kerusakan, sedangkan Islam telah berbuat adil kepada wanita dan memuliakannya, memberikan hak yang sesuai untuk mereka seperti pemberian kepada lainnya.

Pengertian ilmu faroidh
Ilmu Faraidh : Ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.

Pembahasan ilmu faroidh
Pembahasannya : Seluruh peninggalan, yaitu apa yang ditinggalkan oleh Mayit .baik itu berupa harta ataupun lainnya.

Hasil dari mempelajari ilmu faroidh
Hasilnya : Penyampaian seluruh hak kepada mereka yang berhak menerimanya diantara ahli waris.

Faridhah : adalah jatah tertentu sesuai syari'at bagi setiap ahli waris, seperti : sepertiga, seperempat dan lainnya.

Hak-hak yang berhubungan dengan harta peninggalan ada lima, dilaksanakan berurutan jika semua itu ada, sebagaimana dibawah ini:
1. Dikeluarkan dari harta waris untuk penyelesaian kebutuhan mayit, seperti kain kafan dan lainnya.
2. kemudian hak-hak yang berhubungan dengan barang yang ditinggalkan, seperti hutang dengan sebuah jaminan barang dan semisalnya.
3. Kemudian pelunasan hutang, baik itu yang berhubungan dengan Allah seperti zakat, kafarat dan semisalnya, ataupun yang berhubungan dengan manusia.
4. Kemudian pelaksanakan wasiat.
5. kemudian pembagian waris (dan inilah yang dimaksud dalam ilmu ini).

Rukun waris ada tiga:
1- Al-Muwarrits, yaitu mayit.
2- Al-Warits, yaitu dia yang masih hidup setelah meninggalnya Al-Muwarrits.
3- Alhaqqul Mauruts, yaitu harta peninggalan.

Syarat-syarat pembagian harta warisan ada tiga:
1. Yang mewariskan benar-benar sudah meninggal.
2. Ahli waris masih hidup ketika muwarrits meninggal.
3. Mengetahui sebab-sebab seseorang bisa menjadi ahli waris dan berhak mendapatkan harta warisan.

Penyebab waris ada tiga:
1. Nikah dengan akad yang benar, hanya dengan akad nikah maka suami bisa mendapat harta warisan istrinya dan istripun bisa mendapat jatah dari suaminya.
2. Nasab (keturunan), yaitu kerabat dari arah atas seperti kedua orang tua, keturunan seperti anak, ke arah samping seperti saudara, paman serta anakanak mereka.
3. Al wala’, yaitu ashobah yang disebabkan kebaikan seseorang terhadap budaknya dengan menjadikannya merdeka, maka dia berhak untuk mendapatkan waris jika tidak ada ashobah dari keturunannya atau tidak adanya ashab furudh.

Penghalang waris ada tiga:
1. Perbudakan : Seorang budak tidak bisa mewarisi dan tidak pula mendapat waris, karena dia milik tuannya.
2. Membunuh tanpa dasar : Pembunuh tidak berhak untuk mendapat waris dari orang yang dibunuhnya
3. Perbedaan agama : seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi Muslim.
Dari Usamah bin Zaid r.a bahwa Nabi SAW bersabda:
"لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم" متفق عليه
"Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi orang Muslim"muttafaq ‘alaih

Jika sudah bercerai apa masih mendapatkan warisan??? ada beberapa keadaan :
- Seorang istri yang di ceraikan dengan talak ruju' masih tetap mendapatkan jatah waris antara dia dengan suaminya selama masih dalam iddahnya.
- Seorang istri jika di cerai suaminya dengan talak bain, jika suaminya dalam keadaan sehat maka tidak ada perwarisan diantara keduanya, sedangkan jika dalam keadaan sakit parah dan tidak ada sangkaan kalau dia menceraikan dengan tujuan agar istrinya tidak mendapat waris, maka dalam keadaan seperti inipun istrinya tidak berhak untuk mendapat waris, akan tetapi jika diperkirakan kalau dia menceraikannya dengan tujuan agar istrinya tidak mendapat warisan maka sesungguhnya dia berhak untuk mendapatkannya.

Macam- macam waris
1. Waris dengan fard : yaitu jika seorang ahli waris mendapat jatah tertentu, seperti: setengah, seperempat (ataupun lainnya)
2. Waris dengan Ta'shib: yaitu seorang ahli waris yang mendapat jatah yang tidak terbatasi.

Furudh yang terdapat dalam Al-Qur'an ada enam:
Setengah, Seperempat, Seperdelapan, Dua pertiga, Sepertiga, Seperenam, adapun sepertiga dari sisa ditetapkan oleh ijtihad.

Ahli waris laki- laki secara rinci ada 15:
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki sampai keatas dari garis anak laki-laki.
c. Ayah
d. Kakek sampai keatas garis ayah
e. Saudara laki-laki kandung
f. Saudara laki-laki seayah
g. Saudara laki-laki seibu
h. Anak laki-laki saudara kandung sampai kebawah.
i. Anak laki-laki saudara seayah sampai kebawah.
j. Paman kandung
k. Paman seayah
l. Anak paman kandung sampai kebawah.
m. Anak paman seayah sampai kebawah.
n. Suami
o. Laki-laki yang memerdekakan
Laki-laki selain dari mereka termasuk dzawil arham, seperti: saudara-saudara ibu (paman dari ibu), putra saudara satu ibu, paman satu ibu, putra paman satu ibu dan lainnya.

Ahli waris perempuan secara rinci ada 10:
a. Anak perempuan
b. Cucu perempuan sampai kebawah dari anak laki-laki.
c. Ibu
d. Nenek sampai keatas dari garis ibu
e. Nenek sampai keatas dari garis ayah
f. Saudara perempuan kandung
g. Saudara perempuan seayah
h. Saudara perempuan seibu.
i. Isteri
j. Wanita yang memerdekakan
Allah berfirman:

"bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan" (an nisa’:7).
Ashabul furudh
Waris ada dua macam: Fardhu dan Ta'shib, para ahli waris menurut keduanya terbagi menjadi empat bagian:
1. Dia yang hanya mendapat waris dengan fardhu saja, mereka ada tujuh: ibu, saudara satu ibu, saudari satu ibu, nenek dari fihak ibu, nenek dari fihak ayah, suami dan istri.
2. Dia yang hanya mendapat waris dengan ta'shib saja, mereka ada dua belas: putra, cucu laki dari putra dan keturunannya, saudara kandung, saudara satu ayah, putra saudara kandung serta putra saudara satu ayah dan keturunannya, paman kandung serta paman satu ayah dan ayah mereka, putra paman kandung serta putra paman satu ayah dan keturunannya, laki-laki yang memerdekakan dan wanita yang memerdekakan.
3. Dia yang terkadang mendapat waris dengan fardhu, terkadang dengan ta'shib dan terkadang dari kedua-duanya, mereka ada dua: ayah dan kakek, satu dari keduanya mendapat jatah fardhu seperenam jika mayit memiliki keturunan, dan menjadi ta'shib sendirian jika mayit tidak memiliki keturunan, serta menjadi fardhu dan ta'shib jika hanya terdapat keturunan mayit yang wanita, itupun jika tersisa setelah ashabul furudh lebih dari seperenam, contoh: seseorang meninggal dengan meninggalkan (satu putri, ibu dan ayah), maka permasalahannya dari enam: untuk putri setengah, ibu seperenam, dan sisanya dua untuk ayah sebagai fardhu dan ta'shib.
4. Dia yang terkadang mendapat waris dengan fardhu, terkadang dengan ta'shib dan tidak berkumpul pada keduanya, mereka ada empat: satu orang putri atau lebih, putri anak laki (cucu) satu orang atau lebih dan yang dibawahnya dari anak laki, saudari kandung satu orang atau lebih, dan saudari satu ayah satu orang atau lebih, mereka mendapat waris dengan fardhu ketika tidak ada yang menjadikan mereka ashobah, yaitu saudara laki-laki mereka, jika ada saudara laki-laki maka mereka akan menjadi ashobah, seperti putra dengan putri, saudara dengan saudari, maka para putri serta saudari menjadi ashobah.

Ashabul furudh ada sebelas orang, mereka: suami, istri satu orang atau lebih,ibu, ayah, kakek, nenek satu orang atau lebih, anak perempuan, putri anak laki (cucu wanita dari anak laki), saudari kandung, saudari satu ayah, saudara satu ibu baik laki maupun wanita.

Refrensi : At Tahqiqot Al Mardliyyah Fil Mabahits Al Fardliyyah, Syaikh Sholeh Fauzan

Alih Bahasa : Ainur Rohmawatin Abdul Wahid

Post a Comment

أحدث أقدم
/*Mulai*/ /*Akhir*/