Terowongan Mina, 10 Dzulhijjah 1434 H


Disyaratkan bagi wanita berhaji dengan mahramnya, jika tidak mendapati mahram maka tidak wajib haji baginya karena dikategorikan belum mampu dal hal ini.
Berdasarkan hadist Rasulullah SAW yang terdapat dalam kitab shohih Bukhori dan Muslim


لما جاء في الصحيحين ( خ - 1088)، (م - 1339) من حديث أبي هريرة -رضي الله عنه عن النبي –صلى الله عليه وسلم- أنه قال: "لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر مسيرة يوم وليلة إلا مع ذي محرم

Artinya : hadist diriwayatkan dari Abu Hurairah Ra, dari Nabi SAW bersabda : “ tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari ahir bepergian jarak sehari semalam kecuali disertai dengan mahram.
Sebagaimana firman Allah SWT :

Pengertian mampu ( istithoa’h) dalam haji adalah fisik sehat dan memiliki biaya yang dapat menghantarkan ke Baitullah Haram, baik dengan pesawat, mobil, kendaraan atau taxi, sesuai kondisinya. Dia pun memiliki bekal yang cukup untuk pergi dan pulang. Biaya tersebut harus berupa kelebihan dari nafkah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya sampai dia kembali dari hajinya. Sedangkan wanita harus bersama suami atau mahramnya, baik dalam safar haji atau umrah.
Khilaf Ulama

Berikut adalah beberapa pendapat para ulama mengenai hukum berhaji tanpa mahrom :
• Ulama Hanafiyah dan Hambali berpendapat disyaratkan seorang wanita dalam safar hajinya untuk ditemani oleh suami atau mahromnya jika memang ia telah menempuh jarak safar ke Makkah selama tiga hari. Jarak seperti ini adalah jarak minimal untuk dikatakan bersafar .
Mereka berdalil dengan hadits Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

“Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar)

Ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah membolehkan mahrom tersebut diganti. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa jika ada para wanita yang tsiqoh–dua atau lebih–yang memberikan rasa aman, maka ini cukup sebagai pengganti mahrom atau suami. Hal ini ditinjau jika wanita tersebut sudah dikenai kewajiban untuk berhaji dalam Islam. Menurut mereka, “Yang paling tepat, tidak disyaratkan adanya mahrom bagi para wanita tersebut (yang akan berhaji). Sudah cukup sebenarnya jika sudah ada jama’ah yang jumlahnya banyak.”
Namun jika didapati satu wanita tsiqoh, maka tidak wajib bagi mereka untuk berhaji (yang selain wajib). Akan tetapi boleh baginya berhaji jika hajinya adalah haji fardhu (wajib) atau haji nadzar. Bahkan boleh baginya keluar sendirian untuk menunaikan haji yang wajib atau untuk menunaikan nadzar, selama aman.

Ulama Malikiyah menambahkan yang intinya membolehkan. Mereka mengatakan bahwa jika wanita tidak mendapati mahrom atau tidak mendapati pasangan (suami untuk menemaninya), walaupun itu memperolehnya dengan upah, maka ia boleh bersafar untuk haji yang wajib atau haji dalam rangka nadzar selama bersama orang-orang (dari para wanita atau para pria yang sholih) yang memberikan rasa aman.
Ad Dasuqi (salah seorang ulama Malikiyah) berkata bahwa kebanyakan ulama Malikiyah mempersyaratkan wanita harus disertai mahrom.

Adapun haji yang sunnah para ulama sepakat bahwa tidak boleh seorang wanita bersafar untuk haji kecuali bersama suami atau mahromnya. Untuk haji yang sunnah tidak boleh ia bersafar dengan selain mahromnya, bahkan ia bisa terjerumus dalam dosa jika nekad melakukannya.
Demikian kami sarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah.

Terdapat tambahan dari penjelasan An Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim. An Nawawi berkata, “’Atho’, Sa’id bin Jubair, Ibnu Sirin, Imam Malik Al Auza’i dan pendapat Imam Asy Syafi’i yang masyhur berpendapat bahwa tidak disyaratkan adanya mahrom. Yang disyaratkan adalah si wanita mendapatkan rasa aman.

Ulama Syafi’iyah menerangkan bahwa rasa aman tersebut bisa tercapai dengan adanya suami, mahrom atau wanita-wanita yang tsiqoh (terpercaya). Haji tidaklah diwajikan menurut madzhab kami kecuali dengan ada rasa aman dari salah satu hal tadi. Jika didapati satu wanita tsiqoh saja, maka haji tidak menjadi wajib. Akan tetapi wanita yang akan berhaji boleh bersafar dengan wanita lain walaupun bersendirian. Ini yang tepat. …

Pendapat yang masyhur dari Imam Asy Syafi’i dan mayoritas ulama Syafi’iyah adalah pendapat di atas.

Ulama Syafi’iyah kemudian berselisih pendapat mengenai hukum wanita berhaji yang sunnah tanpa adanya mahrom atau untuk safar dengan tujuan ziaroh atau berdagang atau semacam itu yang tidak wajib. Sebagian ulama Syafi’iyah katakan bahwa hal-hal yang tidak wajib tadi dibolehkan sebagaimana haji (yang wajib). Namun pendapat mayoritas ulama, “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali dengan suami atau mahromnya. Inilah yang tepat karena didukung oleh hadits-hadits yang shahih.”
Titik Beda Pendapat
Al Qurthubi rahimahullah berkata,
Sebab perselisihan ulama dalam masalah ini adalah karena adanya pemahaman yang berbeda dalam menkompromikan berbagai hadits (yang melarang bersafar tanpa mahrom, pen) dengan firman Allah Ta’ala,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا


“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97).

Secara zhohir, yang dimaksud istitho’ah (dikatakan mampu dalam haji) adalah mampu pada badan (fisik). Jadi jika secara fisik mampu, maka diwajibkan untuk haji. Barangsiapa yang tidak mendapati mahrom namun ia sudah memiliki kemampuan secara fisik, maka ia tetap diwajibkan untuk haji. Dari sini, ketika terjadi pertentangan antara tesktual ayat dan hadits, maka muncullah beda pendapat di antara para ulama.

Imam Abu Hanifah dan para ulama yang sependapat dengannya menjadikan hadits (tentang larangan safar wanita tanpa mahrom) sebagai penjelas dari dalil yang menjelaskan istitho’ah (kemampuan) pada hak wanita.

Imam Malik dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwa istitho’ah (kemampuan) yang dimaksudkan adalah bisa dengan cukup wanita tersebut mendapatkan rasa aman dari para pria atau wanita lainnya. Sedangkan hadits (yang melarang wanita bersafar tanpa mahrom) tidaklah bertentangan jika memang safarnya adalah wajib (untuk menunaikan haji yang wajib, pen).
Demikian sarian dari penjelasan Al Qurthubi rahimahullah.
Intinya dari penjelasan Al Qurthubi rahimahullah, ada perbedaan dalam memahami dua dalil berikut. Dalil pertama tentang istitho’ah (kemampuan dalam berhaji).
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97).

Dalil kedua adalah tentang larangan bersafar tanpa mahram.
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

“Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar)

Jadi ada ulama yang katakan bahwa ia tetap berangkat haji meskipun hanya mendapatkan rasa aman saja dengan ditemani para pria sholeh atau wanita yang tsiqoh (terpercaya). Karena para ulama yang berpendapat demikian menilai hajinya tetap ditunaikan, jika memang hajinya itu wajib. Sedangkan larangan untuk bersafar tanpa mahrom dinilai sebagai saddu dzari’ah, yaitu larangan yang bukan tertuju pada dzatnya akan tetapi terlarang karena dapat mengantarkan pada sesuatu yang terlarang. Dan mereka punya kaedah fiqh (yang tentu ini dibangun di atas dalil), “Sesuatu yang terlarang karena saddu dzari’ah dibolehkan jika dalam keadaan hajjah (butuh).” Dan mereka menganggap bahwa kondisi haji yang sudah wajib dilihat dari segi finansial dan fisik ini tetap dikatakan wajib meskipun akhirnya berangkatnya tanpa mahrom dan ditemani dengan para pria atau para wanita lain yang tsiqoh.

Sedangkan ulama yang menganggap tetap harus dengan mahrom—seperti pendapat ulama Hanafiyah dan ulama Hambali–, menyatakan bahwa mahrom itu sebagai syarat istitho’ah karena mereka menyatakan ayat yang membicarakan tentang istitho’ah (kemampuan) dalam berhaji dijelaskan dengan hadits larangan bersafar tanpa mahrom.
Pentarjihan Pendapat
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Wanita tidak wajib bersafar untuk haji dan tidak boleh ia melakukannya kecuali jika bersama suami atau mahromnya.”
Lalu Ibnu Taimiyah membawakan di antara dalilnya sebagai berikut:
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

“Seorang wanita tidak boleh bersafar lebih dari tiga hari kecuali bersama dengan mahromnya.” (Muttafaqun ‘alaih, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا



“Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma)

Setelah membawakan dalil-dalil tersebut, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalil-dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan diharamkannya safar wanita tanpa mahrom. Dan dalil-dalil tersebut tidak menyatakan satu safar pun sebagai pengecualian. Padahal safar untuk berhaji sudah masyhur dan sudah seringkali dilakukan. Sehingga tidak boleh kita menyatakan ini ada pengecualian dengan niat tanpa ada lafazh (pendukung). Bahkan para sahabat, di antara mereka memasukkan safar haji dalam hadits-hadits larangan tersebut. Karena ada seseorang yang pernah menanyakan mengenai safar haji tanpa mahrom, ditegaskan tetap terlarang.”

Intinya, sejak dulu masalah ini ada silang pendapat karena beda dalam memahami dalil. Sehingga yang lebih kuat adalah yang lebih merujuk pada dalil. Alasan Ibnu Taimiyah ini lebih memuaskan karena didukung langsung oleh hadits yang shahih. Pendapat Ibnu Hazm cukup disanggah dengan alasan yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah di atas. Jadi, pendapat yang menyatakan terlarangnya haji tanpa mahrom itu yang lebih kuat

Siapa saja mahram bagi wanita dalam safar

  1.  Pasangan ( suami)

  2. Mahram selamanya yaitu dari nasab sprti ayah, kakek, saudara laki-laki, anak laki-laki, anak laki- laki dari saudara/ saudari, paman dari ayah, paman dari ibu

  3. Mahram karena sebab persusuan

  4. Mahram karena sebab pernikahan sprt bapak mertua, menantu laki-laki

Syarat mahram : islam, baligh, berakal



Post a Comment

أحدث أقدم
/*Mulai*/ /*Akhir*/