Hukum Darah Yang Tersisa Di Tulang Dan Daging Pendapat pertama Darah yang tersisa dari sembelihan dan masih tersisa di daging dan tulang tidak najia dan boleh dimakan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama Dalil : 1. Firman Allah QS. Al An'am : 145 (قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ) [Surat Al-An'am 145] Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". Berkata Qatadah : Yang diharamkan adalah darah yang mengalir, adapun daging yang bercampur dengan darah maka tidak apa-apa (Tafsir Ibnu Katsir 3/352) 2. Atsar Abdullah bin Umar ra. أحلت لنا ميتتان ودمان فأما الميتتان فالحوت والجراد وأما الدمان فالكبد والطحال Dihalalkan bagi kita 2 macam bangkai dan 2 macam darah. 2 macam bangkai adalah belalang dan ikan sedangkan 2 macam darah adalah hati dan limpa (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dishohihkan Daruquthni dan Hakim) Diriwayatkan dari Ikrimah suatu ketika seorang laki-laki mendatangi Ibnu Abbas dan bertanya :"bolehkan aku memakan limpa?" Ibnu Abbas menjawab "boleh" laki-laki itu bertanya lagi :"bukankah limpa itu kandungannya adalah darah?" Ibnu Abbas menjawab : sesungguhnya yang diharamkan adalah darah yang mengalir (atsar ini disebutkan oleh imam Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah) 3. Para sahabat dahulu dan orang-orang sesudahnya secara turun temurun biasa memakan daging kambing atau unta dibakar tanpa dicuci dahulu. Hal itu menunjukkan kebolehannya dan menunjukkan bahwa islam itu mudah tidak menyulitkan. 4. Berkata Syaikh Utsaimin dalam fatwanya :" darah mengalir yang dilarang memakannya adalah darah yang keluar dari binatang yang masih hidup, sebagaimana dilakukan orang jahiliyah zaman dahulu. Ketika seseorang dari mereka lapar mereka langsung melukai untanya kemudian meminum darahnya. Inilah darah yang diharamkan. Begitu juga darah yang keluar ketika penyembelihan sebelum hewan itu mati. Pendapat kedua Darah yang tersisa dari sembelihan dan menempel di daging atau tulang adalah najis, tetapi boleh dimakan dan dimaafkan karena susah untuk dihindari (Imam Syafi'i) Dalil (حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ [Surat Al-Ma'idah 3] Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah Ayat di atas bersifat mutlaq. Sehingga seluruh darah najis. Adapun perbedaan darah mengalir adalah darah yang dianggap banyak sedanggkan yang tidak mengalir sedikit, tetapi semuanya tetap najis. Hanya najis yg sedikit dimaafkan dan boleh dimakan ( Bidayatul Mujathid 1/80) Kesimpulan Darah yang masih tersisa setelah penyembelihan dan masih menempel pada daging, tulang atau urat hukumnya halal dimakan karena yang diharamkan hanyalah darah yang mengalir dari penyembelihan bukan darah yang menempel. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Adapun ulama Syafi'iyah meskipun berpendapat darah tsb najis mereka juga membolehkan daging tsb dimakan karena darah yang menempel pada daging itu hanya sedikit dan sulit dihindari. Wallahu A'lam Sumber : Halal Haram Makanan Dr. Ahmad Zain An Najah

Post a Comment

أحدث أقدم
/*Mulai*/ /*Akhir*/